Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengurus akta hilang: Surat kehilangan dari kepolisian. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada). Fotokopi e-KTP orang tua. Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta.
Namun berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang: Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang
0818 0780 9009 p. Contoh surat pernyataan kehilangan akta kelahiran. 474 2 skh ply 2015 yang bertanda tangan dibawah ini kepala desa pe. Muito mais do que documentos. Apabila orang tuanya tidak memiliki akta nikah atau kutipan akta perkawinan maka dapat menggunakan surat pernyataan.
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat. Tgl lahir Agama Pekerjaan Alamat : : : : : Dengan ini menyatakan dengan sebenar benarnya bahwa saya memang benar telah kehilangan AKTA KELAHIRAN dan sudah saya cari tetapi tidak ketemu.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya apabila Akta………………………..yang hilang,Jika di kemudian hari ditemukan maka kami bersedia mengembalikan Akta tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara
Adapun alasan karena kutipan akta tersebut Hilang/Rusak dan kami bersedia mengembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya jika suatu saat akta tersebut ditemukan. Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak
L9eLU. 52 47 74 13 461 81 103 324 336

contoh surat pernyataan akta kelahiran hilang